Kurikulum SMA 15
A. Kebijakan - kebijakan
SMA Negeri 15 Tangerang melaksanakan PBM dengan berpedoman KTSP.yang berisi :
1. Tujuan Umum :
Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan Khusus:
Memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan serta akhlak mulia sebagai bekal dalam mengikuti pandidikan lebih lanjut dan kesiapan terjun ke dunia kerja.
I. Struktur dan Muatan KTSP SMA Negeri 15 Tangerang
Struktur kelas reguler yang disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku (revisi 2006) untuk kelas X, XI, meliputi :
1. Mata pelajaran.
- Untuk kelas X terdiri 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
- Untuk kelas XI terdiri dari 2 program / jurusan, yaitu program IPA dan IPS terdiri masing-masing 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri
2. Muatan lokal.
Muatan Lokal sebagai ciri khas dan keunggulan KTSP SMA Negeri 15 Kota Tangerang dari kelas X, XI adalah Teknical Support
3. Kegiatan pengembangan diri.
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesua dengan kebutuhan, bakat, dan
minatnya.
Ada 2 program pengembangan diri dalam KTSP SMA Negeri 15 Kota Tangerang, yaitu :
1. Kegiatan ekstrakurikuler di bawah bimbingan PKS Kesiswaan yang bekerjasama dengan
para guru pembina ekskul.
2. Kegiatan Bimbingan Konseling, di bawah konselor dengan layanan terjadwal 1 jam pelajaran
masuk ke kelas X dan XI serta layanan di luar jam pelajaran.
II. Kriteria Ketuntasan Minimal / KKM
KKM : bagi setiap mata pelajaran berkisar antara 60 sampai dengan 80, bagi siswa yang mendapatkan nilai
kurang dari KKM pada mata pelajaran tertentu diwajibkan mengikuti program remedial/perbaikan
III. Kenaikan Kelas.
A. Kriteria Kenaikan dari kelas X ke kelas XI :
1. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
2. Didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 2 ( dua )
3. Seluruh mata pelajaran pada semester 1 harus memenuhi KKM yang telah ditetapkan, bila masih ada mata
pelajaran yang belum memenuhi KKM harus dituntaskan sampai akhir semester 2 ( dua )
4. Semua mata pelajaran pada semester 2 ( dua ) harus mencapai KKM yang telah ditetapkan
5. Boleh ada mata pelajaran yang tidak tuntas pada semester 2 ( dua ), tidak lebih dari 3 mata pelajaran
B. Kriteria Kenaikan dari kelas XI ke kelas XII :
1. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
2. Didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 2 ( dua )
3. Seluruh mata pelajaran pada semester 1 harus memenuhi KKM yang telah ditetapkan, bila masih ada mata pelajaran yang belum memenuhi KKM harus dituntaskan sampai akhir semester 2 ( dua )
4. Semua mata pelajaran pada semester 2 ( dua ) harus mencapai KKM yang telah ditetapkan
5. Boleh ada mata pelajaran yang tidak tuntas pada semester 2 ( dua ), tidak lebih dari 3 mata pelajaran dan bukan pada mata pelajaran yang menjadi karakteristik program / jurusan ( IPA : matematika, fisika, kimia, biologi. IPS : matematika, ekonomi, geografi, sosiologi )
C. Penjurusan.
Untuk tahun pelajaran 2008/2009 jurusan yang disediakan / dibuka di SMA Negeri 15 Kota Tangerang
hanya jurusan Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA ) dan jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS )
D. Kriteria penjurusan :
1. Penentuan penjurusan dilakukan mulai akhir semester 2 ( dua ) kelas X
2. Pelaksanaan penjurusan dimulai pada semester 1 ( satu ) kelas XI
3. Pertimbangan penjurusan meliputi :
a. Nilai Akademik
- Naik kelas
- Boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 ( tiga ) mata pelajaran asal bukan pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas program tersebut
- Apabila 2 ( dua ) mata pelajaran yang menjadi ciri khas IPA tidak tuntas, maka siswa tersebut dijuruskan ke IPS
- Apabila 2 ( dua ) mata pelajaran yang menjadi ciri khas IPS tidak tuntas, maka siswa tersebut dijuruskan ke IPA
- Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas mencakup semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas IPA dan IPS, maka dipertimbangkan
b. Hasil Psikotes, dan
c. Angket Siswa
d. Bila nilai akademik, hasil psikotes, dan angket masih dianggap belum sesuai dan belum memenuhi siswa tersebut dijuruskan, maka diminta pertimbangan dari guru yang mengajar pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan IPA dan atau IPS dengan tetap memperhatikan minat siswa.
e. Bila peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, telah dijuruskan tetapi
tidak cocok dengan program tersebut dapat pindah, sesuai dengan kemampuannya selama masih ada
tempat
f. Batas waktu pengajuan pindah program paling lambat 1 minggu dan sekolah
yang menentukan.
0 Response to "Kurikulum SMA 15"
Posting Komentar